Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung yang diselenggarakan di Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa serta diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Lapas II Cikarang, advokat/LBH dan Kecamatan Cikarang Pusat.
Polres Metro Bekasi dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Iptu Saefudin Husni, Iptu Fifin Edi Hermawan dan Iptu Fredy Widya Permana.
Dalam sosialisasi, peserta mendapatkan pemaparan dari Agemina mengenai sejumlah kebijakan Mahkamah Agung, meliputi SEMA Nomor 2, 3 dan 4 Tahun 2026, PERMA Nomor 3 Tahun 2026, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, serta standar pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, sehingga para peserta dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai penerapan kebijakan tersebut dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Keikutsertaan Polres Metro Bekasi menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi, khususnya dalam fungsi hukum, bersama Pengadilan Negeri Cikarang dan para pemangku kepentingan terkait guna mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang semakin efektif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, tertib, aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pelayanan Kepolisian dapat menghubungi layanan 110 yang tersedia selama 24 jam.