BEKASI — Polres Metro Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan pengelola kawasan industri memfasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen sebuah perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja, Jumat, 10 Juli 2026.
Mediasi yang berlangsung di Ruang FR-2 Jababeka Golf & Country Club, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tersebut dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Suwono, S.I.K., M.M.
Kegiatan turut didampingi Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi Kompol Zaini Abdillah Zainuri, S.Kom., S.I.K., M.M., Kasi Propam AKP Mamun, S.H., Kasi Humas AKP Aliyani, S.H., serta Kapolsubsektor Jababeka Ipda Nuryaman, S.H.
Hadir pula Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati, S.E., M.M., General Manager PT Jababeka Infrastruktur Ricky Aditya, jajaran manajemen perusahaan, pengurus serikat pekerja tingkat kabupaten/kota, serta perwakilan pekerja. Kegiatan yang diikuti sekitar 20 orang tersebut difasilitasi oleh PT Jababeka Infrastruktur.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Ikhlas Putro Suwono menyampaikan harapan agar proses mediasi dapat menjadi ruang dialog yang sehat dan menghasilkan penyelesaian terbaik bagi manajemen maupun pekerja.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menyelesaikan persoalan yang ada melalui musyawarah, komunikasi terbuka, serta kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan anjuran terkait perselisihan tersebut. Selanjutnya, penyelesaian diserahkan kepada kedua belah pihak untuk dibahas melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
Perwakilan serikat pekerja menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses mediasi dan memberikan kesempatan kepada manajemen serta perwakilan pekerja untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan. Serikat pekerja juga menyatakan tidak akan melaksanakan aksi hingga Rabu, 15 Juli 2026.
Sementara itu, perwakilan manajemen menegaskan bahwa perusahaan selalu membuka ruang dialog dan diskusi. Manajemen berharap seluruh pihak dapat berfokus pada penyelesaian persoalan secara internal dengan tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan dan perkembangan ekonomi global.
Setelah penyampaian pandangan dari masing-masing pihak, kegiatan dilanjutkan dengan mediasi internal antara manajemen dan perwakilan pekerja.
Dari proses tersebut, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan. Manajemen sepakat memberikan bonus sebesar 136,4 persen. Pembayaran penambahan bonus dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 11 persen pada Juli dan Oktober 2026, serta sebesar 25,4 persen pada Maret 2027.
Selain itu, manajemen dan perwakilan pekerja sepakat kembali melaksanakan perundingan bipartit di lingkungan perusahaan untuk membahas persoalan lainnya sekaligus menyusun Perjanjian Bersama. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat Rabu, 15 Juli 2026.
Mediasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui pendekatan dialogis, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
