Notification

×

Iklan

Iklan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Senilai Rp50 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T02:42:32Z

 




**Kabupaten Bekasi** – Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Perkasa Gemilang Distrindo, kawasan Delta Silicon VI, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.


Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/II/2026/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Februari 2026.


Peristiwa dugaan penggelapan itu diketahui pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pihak perusahaan menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa orderan fiktif yang dilakukan oleh seorang sales berinisial FF.


Dari hasil pemeriksaan internal perusahaan, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan produk minuman berbagai merek milik PT Perkasa Gemilang Distrindo. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp50.535.641.


Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan serangkaian penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat IPDA Fredy Widya Permana, S.H., bersama Tim Opsnal kemudian menganalisis keberadaan terlapor.


Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Babelan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.


Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat mendatangi kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan melakukan upaya penangkapan.


Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Pusat bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel invoice purchase order barang, data hasil pemeriksaan PT Perkasa Gemilang Distrindo, satu lembar hasil audit, serta satu unit handphone milik terlapor.


Polsek Cikarang Pusat selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dan jajaran dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.


**Layanan Pengaduan Polres Metro Bekasi:**


📲 **WhatsApp Bunda Kapolres**

0813-8399-0086


☎️ **Call Center Polri**

110 (Khusus Kabupaten Bekasi)


📞 **Pengaduan 24 Jam**

0811-1939-110

×
Berita Terbaru Update